Jaksa Masuk Sekolah, Edukasi Anak Didik Cegah Korupsi

PORTAL, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1, Rabu (2/8/2023).

Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang dimana pesertanya merupakan anak-anak didik.

“Kegiatan hari ini kita angkat tema tindak pidana korupsi dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Menurut Sugiarto, tujuan penyuluhan hukum ini untuk memberikan edukasi kepada anak didik agar paham apa itu tindak pidana korupsi dan bagaimana cara mencegah perbuatan tersebut.

“Jadi kita jelaskan bukan hanya tindak pidana korupsi yang biasa terjadi di instansi pemerintahan, namun bisa saja juga terjadi di sekolah, misalnya gratifikasi guru yang mendapatkan barang atau lainnya dari anak didik,” ungkapnya.

Dia mengatakan, korupsi dapat terjadi di mana saja dan memiliki potensi yang sama, jika diberikan kesempatan.

Kepala SMP Negeri 1, Sri Eny lutfiyah menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program jaksa masuk sekolah tersebut.

“Kegiatan ini menjadi wadah bagi anak didik mendapatkan pemahaman terkait apa yang menjadi akar, dampak dan pencegahan dari tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sehingga kedepannya, lanjut dia, anak didik sudah bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat tersebut agar terhindar dari perbuatan-perbuatan korupsi.

“Program ini sangat baik untuk bekal anak didik di masa depan, sehingga kami menyarankan agar Dinas Pendidikan dapat mengambil bagian dalam kolaborasi untuk menyasar seluruh sekolah yang ada di Parepare,” harap dia.