Miris, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Yang Penyandang Disabilitas

PORTALSULBAR, MAMASA — Kepolisian Resor Mamasa gelar Press Release kasus  Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Mamasa. Giat ini dilaksanakan di ruang Media Center Si Humas Polres Mamasa, Selasa 09 September 2023

Press release di pimpin langsung Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris

Pada Kegiatan Tersebut Waka Polres Mamasa mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari Korban, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka. Waka Polres Mamasa memberi ketegasan bahwa pihaknya tidak akan pernah main-main dengan kasus kasus seperti ini. Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini sangat miris karena korban adalah anak Kandung tersangka yang adalah Penyandang Disabilitas Intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik” Ucap Waka Polres

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hamring Mejelaskan Bahwa Kasus Persetubuhan Ini Telah dilakukan Pelaku M (59) Terhadap Anak Kandungnya Sendiri S (21) dimulai Pada Bulan Desember Tahun 2022 Hingga Agustus 2023

Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan meniduri korban Sebanyak 10 Kali dan dilakukan dalam Pengaruh Minuman Alkohol Jenis Ballo (Tuak)

Sementara itu Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka M (59) Dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP Tentang Persetubuhan Perempuan Yang Bukan Istrinya yang dalam Keadaan Tidak Berdaya dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun