PORTALSULBAR, MAMUJU– Sukri selaku Ketua Komisi III DPRD Sulbar usai membuka Rapat dengan OPD Mitra Kerja, yaitu Dinas Lngkungan Hidup dan Dinas Perhubungan diawali dengan memberikan sekelumit penjelasan terkait realisasi anggaran ataupun kinerja terhadap dua OPD tersebut.
“Tujuan rapat ini tentu untuk mengetahui realisasi anggaran serta kendala pelaksanaan APBD, serta membuahkan rekomendasi untuk pelaksanaan anggaran kedepan serta menjadi bahan untuk APBD Perubahan 2023” jelas Sukri.
Secara umum, kata Sukri lebih lanjut, realisasi program APBD Sulbar 2023 per triwulan II baru di posisi 38,08 persen dari target 63,19 persen. Sementara realisasi anggaran 33,33 persen dari target 63,19 persen.
Rapat dibuka Oleh Sukri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan didampingi anggota Komisi III H. Syarifuddin. Sejumlah pertanyaan disampaikan kepada kedua OPD, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan selaku mitra kerja Komisi III DPRD Sulbar terkait pertanggung jawaban pelasanaan atau realisasi capaian kinerja untuk tahun anggaran 2022. ( Selasa 11 Juli 2023)
Dari hasil Pembahasan dengan OPD Dinas Lingkungan hidup dapat kesimpulan dan catatan sebagai berikut :
Rekomendasi Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 :
Program Indeks Kualitas lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dalam RPJMD Gubernur Sulawesi Barat secara angka mencapai target tetapi secara nyata belum menyentuh indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup ini sehingga Komisi III berpendapat bahwa penganggaran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan hidup belum mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu untuk OPD Dinas Perhubungan dalam RPJMD Gubernur lebih kepada janji kerja Gubernur yaitu Pengembangan Bandara Tampa Padang, Pengembangan Pelabuhan Palipi dan Belang- belang, Pembangunan Bandara Polewali dan Pasangkayu dan Percepatan pembangunan Kereta api Sulawesi Barat.
Menurut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan, Dari ke empat janji kerja Gubernur Sulawesi Barat tidak satupun menjadi kewenangan Dinas Perhubungan sehingga kami berpendapat bahwa kurangnya koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat membuat pedoman kerja pembangunan daerah selama lima tahun.
Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat osolon III dan IV serta beberapa staf yg ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat. Hadir pula sejumlah staf DPRD Sulbar yang bertugas di Komisi III.