PORTALSULBAR, MAMUJU — Humas DPRD. Setelah membaca dan mendengarkan pemandangan Fraksi-fraksi di DPRD Sulawesi Barat atas Rancangan Perundang-undangan (Ramperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disampaikan Pj. Gubernur Sulbar Proff Sudan kemarin melalui Sidang Paripurna DPRD. (Selasa tanggal 14 Nopember 2023)
Malam ini bertempat di ruang sidang sementara DPRD Sulbar kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda, Tanggapan Gubernur atas Pemandangan umum fraksi-fraksi.
Pada sidang sebelumnya, delapan Fraksi yang ada di DPRD Sulawesi Barat telah memberikan tanggapan atau pemandangan umum yang pada umumnya delapan Fraksi tersebut menyetujui Ramperda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disampaikan Pj. Gubernur.
Namun keseluruhan fraksi memberikan catatan, usulan di berbagai sektor atau sumber – sumber PAD dalam rangka menggenjot dan mendorong peningkatan fiskal daerah Sulawesi Barat pada tahun berikutnya.
Pada momentum paripurna ini, Pj. Gubernur memberikan jawaban, tanggapan atas pemandangan umum yang sangat memuaskan dari delapan Fraksi di DPRD Sulbar. Semua fraksi merespon positif atas jawaban Gubernur dan meminta agar Ramperda terkait pajak dan retribusi daerah segera dilanjutkan pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Rapat paripurna ini dihadiri lebih dari sepuluh orang anggota DPRD Sulbar secara luring dan juga sebahagian besar anggota DPRD Sulbar mengikuti lewat daring atau virtual, diantaranya; Wakil ketua Abd. Rahim, usman suhuria, Megawati Harun, Hamzah Sunuba, Risal Saal.
Ketika wawancara door stop oleh sejumlah wartawan, Ketua DPRD Sulbar DR. Hj. Suraidah Suhardi bersama Pj. Gubernur, Suraidah mengatakan, kita semua berharap agar pembahasan ramperda tentang pajak dan retribusi daerah ini bisa rampung tepat waktu dan sudah bisa digunakan di tahun 2024.
Sementara itu, Pj. Gubernur mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Sulbar dan kepada seluruh anggota DPRD karena telah menyetujui ramperda ini untuk dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut dan insya Allah di bulan November ini dapat kita rampungkan. Kita tinggal menunggu asistensi dari Kementerian Keuangan dan kementerian dalam negeri.
” Insya Allah tahun depan kita sudah menggunakan tatakelola retribusi dan pajak daerah, kita sudah akan memiliki regulasi baru untuk pajak air permukaan, retribusi, pajak kendaraan bermotor dan pajak daerah yang lain, ini tentu kesemuanya untuk meningkatkan PAD kita” Pungkas Pj. Gubernur.