PORTALSULBAR, MAMUJU — Humas DPRD Sulbar. Proses penyusunan terdiri dari 6 (enam) tahapan, yaitu: 1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA); 2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 3. Penyiapan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD); 4. Penyiapan Rancangan Peraturan daerah.
Struktur APBD yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 12 Tahun 2019 merupakan bagian kesatuan yang terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; dan 3. Pembiayaan Daerah.
Sumber Penerimaan APBD ini meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan yang merupakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan termasuk juga pendapatan lain-lain yang sah.
APBD juga berfungsi untuk mendistribusikan kebijakan terkait anggaran daerah dengan mengutamakan keadilan juga kepatutan.
Berbanding lurus dengan hal diatas, DPRD Sulbar menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka Pembahasan
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna. Senin, 20 November 2023.
Rapat dipimpin langsung secara Daring oleh Wakil Ketua H. Abdul Rahim, dan dihadiri anggota Banggar Sukri secara daring, serta secara luring A. Muslim Fattah dan Hatta Kainang.