PORTALSULBAR, MAMUJU– Humas DPRD Sulbar. Proses pembahasan tentang pajak dan retribusi daerah sudah melalui mekanisme peraturan tata tertib DPRD yang meliputi sejumlah rapat-rapat paripurna pembahasan tingkat pertama yang meliputi; penjelasan Gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur atas pemandangan umum Fraksi-fraksi, Senin tanggal 20 Nopember 2023.
Ketua DPRD Sulbar DR. Hj. Sitti Suraidah Suhardi usai membuka rapat paripurna menyampaikan, hari ini kita memasuki pembahasan tingkat ke-2, yakni pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian akhir panitia kerja (panja) DPRD yang berisi proses hasil pembicaraan tingkat pertama oleh pimpinan panja.
H. Syahrir Hamdani selaku juru bicara Panja DPRD Sulbar dalam membacakan laporannya, bahwa panitia kerja memulai tugasnya dengan mengumpulkan sejumlah data, rapat bersama OPD terkait. Dari hasil rapat panja menyepakati dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memperhatikan peningkatan potensi-potensi pendapatan asli daerah” Ucap Shyariri Hamdani.
Syahrir Hamdani lebih lanjut, berdasarkan hasil kesepakatan panitia kerja DPRD Sulbar, dengan ini merekomendasikan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya Naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan DPRD Sulbar dibacakan Sekretaris Dewan Abd. Wahab yang ditandatangani Pj. Gubernur Sulbar Proff Zudan sebagai pihak pertama dan DPRD Sulbar ditandatangani oleh DR. Hj. Suraidah Suhardi (Ketua), Abdul Halim, Usman Suhuria dan Abd. Rahim, masing wakil ketua sebagai pihak ke-2.
Pada momentum yang sama Pj. Gubernur Sulbar dalam menyampaikan pendapat akhir terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjelaskan, bahwa sebagai Pj. Gubernur merasa sangat bersyukur dan berbahagia karena ranperda pajak daerah dan retribusi daerah hari ini telah disepakai bersama.
Komitmen kita semua dalam rangka pelaksanaan undang-undang HKPD yang dilanjutkan di perda pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana setelah persetujuan bersama ini sama-sama kita menuntaskan kebijakan pajak daerah ini tanpa membebani masyarakat.
“Selanjutnya, bagaimana upaya management hukum, karena ini sangat penting mengingat PAD kita masih sangat rendah, nah agar kita mampu mengoptimalkan ramperda ini sehingga PAD kita bisa meningkat secara signifikan dan hasilnya bisa kita manfaatkan secara signifikan pula serta untuk pelayanan Publik yang lebih baik” pungkas Pj. Gubernur.
Di penghujung rapat paripurna, Ketua DPRD Berharap agar perda ini dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, selain itu menurut Suraidah Perda ini harus dilengkapi Juknis agar implementasi nya tidak menemukan kendala.
Rapat paripurna DPRD Sulbar ini dihadiri lebih dari 10 orang anggota secara luring dan melalui zoom sebanyak 15 orang anggota. Selain itu hadir pula Sekretaris Provinsi bersama jajaran, para asisten, sejumlah kepala OPD Lingkup Pemprov Sulbar.
PENULIS//EDITOR : MUH. SABARUDDIN**-