3. Bidang Pidana Umum berperan untuk membantu untuk menyelesaikan delik pemilu yang akan menjadi fokus pembahasan di sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) selanjutnya menentukan Subjek Hukum yang berpotensi sebagai pelaku delik Pemilu.
4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hal ini penting juga menjadi perhatian kita sebab kemungkinan adanya gugatan sengketa pemilu, dan penyelenggara pemilu.
“Kita perlu meningkatkan kualitas penanganan dan diseminasi serta mitigasi dari penyelenggara pemilu & penyelenggara negara dalam menghadapi potensi kerawanan pemilu di wilayah sulawesi selatan,” tutupnya. (HMS)