Reses Tahap IiI Tahun 2023, Masa Sidang Pertama H. Husain Haenur Gelar Di Daerah Pemilihan Kab. Polman.

PORTALSULBAR, POLMAN — Anggota Komisi III DPRD Sulbar H. Husain Haenur dalam kunjungan reses di daerah pemilihannya dalam wilayah Kabupaten Polman mengatakan, reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah (Tanggal 2 – 4 Desember 2023)

“Kami salaku wakil Rakyat di DPRD Sulbar setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, diatur Undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen” Kata H. Husain.
Dalam reses III Tahun 2023 yang telah dijalani, dirinya sudah bertemu warga dengan sejumlah masukan dan keluhantiga keluhan, yaitu terkait infrastruktur dan kesejahteraan.

Kemudian soal kesejahteraan warga, menurutnya itu adalah hak dasar dan harus betul-betul bisa terselesaikan.

Husain memastikan aspirasi warga tersebut akan ditindaklanjuti olehnya. Terlebih lagi, di DPRD Sulbar sudah punya anggaran khusus untuk merelasiasikan aspirasi masyarakat. Pada tahun 2024 mendatang.

Pihaknya selaku wakil rakyat pun berkomitmen untuk mendorong aspirasi itu agar bisa diwujudkan.

“Kita menampung, membawa, dan berupaya mendorong aspirasi itu sendiri,” katanya.
H. Husain juga mengungkapkan, rupanya antusias warga untuk mengikuti kegiatan reses juga tinggi. Hal ini terlihat dari peserta reses yang hadir yang cukup banyak.