Manado, Portal — Assosiasi Advokat Forum Perjuangan Indonesia (FPRI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka (KNM) melakukan koordinasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado, Kamis (21/3/2024).
Kunjungan koordinasi FPRI diterima oleh Kepala Rupbasan Hardiman, melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Andre Coan Rambing.
Hardiman mengatakan, kunjungan tersebut selain dalam rangka koordinasi juga untuk menjalin silaturahmi antara Rupbasan dan Assosiasi Advokat serta LSM yang ada di Manado.
“Dalam kunjungan koordinasi ini dibahas terkait proses Standar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang sitaan pada kantor Rupbasan,” ujarnya.
Menurut Hardiman, SOP penitipan barang sitaan memang perlu diketahui khalayak ramai, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan tersebut.
“Jadi setiap instansi pemerintah yang akan melaksanakan penitipan harus dilengkapi surat / bukti kepemilikan status barang sitaan dan surat permintaan penitipan dilengkapi BA barang dan spesifikasi serta dokumen, misalnya mobil disertai STNK dan BPKB,” jelasnya.
Lebih lanjut Hardiman, sementara dokumen untuk penitipan Basan Baran (Barang sitaan dan Barang Rampasan) yaitu :
1. Surat Pengantar dari pimpinan instansi penitip.
2. Surat Perintah Penyitaan.
3. BA Penyitaan.
4. Surat Perintah utk Petugas Yg akan membawa BB.
5. Penetapan Sita dari Pengadilan (jika ada).
6. Data BB yg akan dititip, misalnya STNK utk mobil.