Tim Program Inklusi Nasional Lakukan Monitoring di Tana Toraja dan Parepare

“Dengan keberadaan pendamping dari LBK ini maka akan memudahkan korban mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, dimana korban yang ditangani atau didampingi LBK ditingkat kelurahan saat membutuhkan layanan misalnya psikolog, rumah aman, atau layanan kepolisian, maka bisa lebih mudah.

“Dengan terbentuknya hubungan koordinasi antara LBK dengan UPTD maka lebih memudahkan mendapatkan pelayanan saat menangani kasus,” tandasnya.

“Begitupun sebaliknya, UPTD bisa menjadikan LBK sebagai perpanjangan tangan untuk melakukan penjangkauan atau memonitoring kasus yang ada di wilayahnya, misalnya kelurahan atau desa,” tambah Lusia.

Lusia juga menjelaskan bagaimana memperkuat keberadaan pendamping di LBK, salah satu yang harus dilakukan oleh sap mitra adalah dengan menjalin hubungan baik dengan instansi terkait.

Untungnya, kata dia, para pendamping yang ada di LBK telah dilengkapi kartu identitas dan memiliki SK dari pemerintah daerah, sehingga keberadaan atau legalitasnya sebagai pendamping telah diakui.

“Kartu identitas dan SK ini akan memudahkan para LBK melakukan pendampingan terhadap korban dan menerima layanan saat penanganan kasus, termasuk dapat menepis isu negatif terkait calo kasus,” jelasnya.