Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu, Ekstasi Hingga Rokok

“Selain itu, terdapat pula pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 38 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pemisahan dari total 20 kilogram sabu yang ditangani pada tahun lalu, melibatkan jaringan internasional dengan barang bukti tambahan berupa 20 kilogram sabu dan 296 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ini adalah upaya pertama dari kejaksaan dalam penegakan hukum terkait cukai palsu. Barang bukti ilegal ini diamankan oleh pihak Bea Cukai dari hasil sweeping di pelabuhan Parepare, dengan tersangka yang membawa barang tersebut dari Jawa.

“Kerugian negara akibat penyelundupan 220 ribu batang rokok ini ditaksir mencapai sekitar 2 miliar rupiah. Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk tertib administrasi sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang pengadministrasian barang rampasan dan barang bukti, serta untuk pengamanan personel dan pihak eksternal,” katanya.

Dalam upaya menjaga integritas para aparat penegak hukum, lanjut dia, juga telah dilakukan tes urin internal dengan hasil negatif. Ke depannya, pemusnahan barang bukti akan diintensifkan dan diadakan setiap tiga bulan sekali.

Kepala Kejaksaan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendukung acara ini.