Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu, Ekstasi Hingga Rokok

Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantornya, Kamis (18/7/2024).

Proses pemusnahan barang bukti ini melibatkan pihak Forkopimda dan instansi terkait, termasuk pihak bea cukai yang menangkap barang bukti rokok palsu serta minuman keras hasil operasi sweeping Satpol PP Kota Madya Parepare.

Kegiatan pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, yang bertema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.” Puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa akan jatuh pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Sebagai rangkaian acara, setelah pemusnahan barang bukti, akan dilaksanakan aksi donor darah dan kegiatan sosial ke panti asuhan serta kunjungan kepada para pensiunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari Parepare, Abdillah mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 56 perkara yang terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga Juli 2024. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, yang paling banyak adalah rokok, sebanyak 220 ribu batang atau setara dengan 110 pcs.