Polisi Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa

PORTAL — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kota Parepare memasuki tahap baru.

Penyidik Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parepare.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (31/8/2026).

Tersangka berinisial M.H. alias H. diserahkan bersama barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Ps. Kanit V PPA Satreskrim Polres Parepare, Aiptu Dewi Natalia Noya, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik memperoleh kepastian bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ujar Dewi Natalia.

Menurutnya, pelimpahan tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara pidana. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Adliah Nur Fadhilah Asri. Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan pencabulan terhadap anak itu kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Parepare.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam berkas penanganan perkara, termasuk Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, menegaskan penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan sesuai tahapan hukum sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa.

“Penyidik Satreskrim Polres Parepare berkomitmen menyelesaikan setiap perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, tersangka dan barang bukti kami limpahkan untuk proses penuntutan,” kata Muhammad Saleh.

Ia menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak juga harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

“Dalam perkara yang melibatkan anak, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Pelimpahan tahap II sekaligus menandai selesainya tahapan penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, JPU akan menjalankan kewenangannya dalam proses penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Polres Parepare menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak. Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak.