PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Kepala Kejari Parepare Darfiah, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Dr. Ramli, serta perwakilan Pengadilan, Kodim 1405/Parepare dan Satpol PP.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Parepare, Syaiful Anwar, mengatakan sedikitnya terdapat 23 jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut didominasi narkotika, disusul obat-obatan, minuman keras, rokok ilegal, hingga sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
“Barang bukti terbesar adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.530,72 gram. Selain itu terdapat ganja sebanyak 817,17 gram dan tembakau sintetis sebanyak 1,64 gram,” ujar Syaiful.
Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya berasal dari dua perkara besar dengan barang bukti keseluruhan masing-masing mencapai sekitar 40 kilogram dan 80 kilogram sabu.
Selain narkotika, Kejari Parepare juga memusnahkan satu butir ekstasi, dua unit telepon genggam, 19 pireks, sembilan bungkus rokok, 18 alat isap bong, 766 plastik, sembilan korek gas.
Barang bukti lainnya meliputi 28 senjata tajam atau alat perkakas, 31 lembar pakaian, dua alat perkakas, satu pasang kursi, tujuh tas, satu kartu ATM dan dua celengan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penanganan barang bukti yang telah diputus dalam perkara pidana sekaligus mencegah barang-barang tersebut kembali disalahgunakan,” ungkapnya.
Syaiful juga memaparkan penanganan barang sitaan dan rampasan yang telah dilelang. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), satu unit mobil Toyota telah dilelang.
Selain itu, hasil lelang barang bukti BBM jenis solar sebesar Rp72 juta telah disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lelang serentak terhadap barang hasil penindakan lainnya tercatat menghasilkan Rp439,93 juta. Sementara hasil lelang dalam perkara tindak pidana perdagangan disebut telah disetorkan ke negara sebesar Rp773 juta.
“Secara keseluruhan, nilai PNBP yang tercantum dalam laporan mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” jelas Syaiful.
Kajari Parepare, Darfiah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol, termasuk perkara sabu dengan jumlah barang bukti sekitar 80 kilogram dan 40 kilogram.
“Yang kita musnahkan ini adalah barang rampasan yang sudah inkracht dan didominasi perkara narkotika, yang 80 kilogram dan 40 kilogram jenis sabu-sabu, dengan putusan seumur hidup,” kata Darfiah.
Menurut Darfiah, besarnya barang bukti narkotika dalam perkara yang ditangani harus menjadi perhatian bersama. Peredaran narkoba dinilai menjadi ancaman serius karena dampaknya dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Ini menjadi pengingat bagi kita bagaimana memerangi peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merusak untuk generasi bangsa,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika.
“Ini menjadi warning, di mana peredaran semakin meningkat, sehingga perlu perhatian serius untuk penanganannya,” tambah Darfiah.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, mengapresiasi Kejari Parepare atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Menurut Hermanto, pemusnahan bukan hanya bagian dari proses administrasi penegakan hukum, tetapi memiliki makna sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga wibawa hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini memiliki makna yang di dalamnya terdapat peran ketegasan negara dalam menjaga wibawa hukum. Pemusnahan barang bukti ini menjadi pertanda bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Parepare, lanjut Hermanto, berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, TNI dan seluruh unsur terkait dalam mendukung penegakan hukum serta menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
