Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Pelamar juga tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, atau anggota legislatif.
Bagi yang berminat dapat menghubungi Rudy M (085255877112) atau Andi Wahyudi (085299115452) di Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Parepare untuk informasi lebih lanjut.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, kelengkapan berkas, dan format surat lamaran dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh Pemkot Parepare.
Untuk persyaratan dan kelengkapan berkas: https://s.id/SeleksiDewasPAMTK2024, dan format surat lamaran: https://s.id/SeleksiDewasKarajae.