Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh wali kota/bupati, instansi vertikal, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, dan pimpinan swasta di seluruh Sulawesi Selatan.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memperkokoh dan memperkuat jiwa cinta negara.
“Di semua kantor pemerintah dan swasta kita akan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi serentak se-Sulsel. Tidak hanya di kantor, tapi juga di sekolah-sekolah, terminal pelabuhan, dan bandara,” jelas Prof Zudan.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemutaran Lagu Indonesia Raya ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Selatan dapat turut serta dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sesuai arahan Presiden.