PORTALINSIDEN.Com, MAMUJU — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89 menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
Kebijakan Umum APBD (KUA) Merupakan dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.
KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah, sedangkan PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan
Berbanding lurus dengan hal diatas, DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Komisi II yang dinakhodai H. Sudirman, menghelat rapat koordinasi dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin oleh H. Sudirman selaku ketua komisi II, didampingi Wakil Ketua Komisi, Firman Argo Waskito. Hadir pula anggota Komisi II yakni : Rayu, Megewati, H. Mulyadi Bintaha, Arsyad Saggap, Andi Muhammad Qusyairy serta mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, BPKPD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Biro Administrasi Pembangunan Setda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Perindag Koperasi dan UKM, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Kamis, 15 Agustus 2024
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II menekankan pentingnya sinkronisasi antara program-program prioritas pemerintah daerah dengan alokasi anggaran yang tersedia.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap anggaran yang disetujui dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Rapat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan kesepakatan bersama. Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan” ucap H. Sudirman.
Olehnya itu, sambung ketua komisi II yang juga merupakan polikus handal dari partai berlambang pohon beringin ini bahwa, pada rapat hari ini setiap OPD kita berharap dapat memberikan pemaparan terkait usulan perubahan anggaran dan program yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam KUA-PPAS.
Sumber : Humas dprd Sulbar (anty)**