Pegawai Bank Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp1 Miliar

Modus operandi yang digunakan terbilang cukup rapi. MS tidak menyetorkan pembayaran nasabah ke sistem BRI, sehingga transaksi tersebut tidak tercatat. Akibatnya, BRI Unit Kalosi mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Rahman juga mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum.

MS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.