Skema korupsi yang dijalankan sejak 2021 ini ternyata melibatkan peran yang rapi dan terorganisir:
1. MN: Otak di balik penyiapan usaha fiktif lengkap dengan dokumen palsu.
2. MW: Ahli pemalsu dokumen yang mampu membuat tiruan nyaris sempurna.
3. MH: Mantri BRI unit Ujung yang meloloskan pengajuan kredit mencurigakan.
4. HY: Mantri BRI unit Lakessi yang turut memuluskan pencairan dana meski tahu persyaratan tidak layak.
“Modusnya cukup canggih. Mereka bahkan melakukan bagi hasil dengan nasabah yang berstatus saksi pada kasus ini saat pencairan KUR,” tambah Ilham.
Ironisnya, dana yang seharusnya untuk pemberdayaan ekonomi rakyat ini justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Keempat tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit program pemerintah.