Parepare, Portal — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FN ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Parepare terkait video viral yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres kemarin.
“Saat ini kami sudah mengamankan tersangka inisial FN, yang merupakan salah seorang ASN di lingkup Pemkot Parepare,” ujar AKBP Arman Muis.
FN dijerat dengan Pasal 160 KUHP atau 156 huruf a KUHP tentang tindak pidana mengeluarkan hasutan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di depan umum. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 5 tahun penjara.
Dalam interogasi, FN menyatakan penyesalannya atas beredar dan viralnya video tersebut. Polisi masih menyelidiki apakah video yang beredar telah mengalami proses editing atau tidak.
Menanggapi rumor bahwa tersangka FN diduga memiliki kartu kuning (indikasi gangguan jiwa), AKBP Arman menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dengan melibatkan saksi ahli belum mengidentifikasi hal tersebut.