Ia mengaku mencuri untuk membiayai pengobatan ayahnya yang sakit dan karena rindu pada ibunya yang tak bisa dihubungi selama tiga bulan.
Nurhinda, korban pencurian, menyatakan telah memaafkan Fahrun. “Saya sudah maafkan, saya juga sudah bicara dengan ibunya. Saya cuma berpesan agar tidak mengulangi,” ungkapnya.
Peristiwa ini mendapat apresiasi dari pihak pemerintah setempat. Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, menyambut baik adanya rumah restorative justice sebagai tempat penyelesaian perkara pidana dan solusi bagi masyarakat.
Dengan resolusi damai ini, diharapkan dapat tercipta perdamaian dan memperkuat hubungan silaturahim di masyarakat, sekaligus memberi kesempatan kedua.
Restorative justice ini juga dihadiri Kasi Pidum Baso Sutrianti, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta seluruh camat dan Lurah Lumpue, penyidik Polres, serta korban.