Kantongi Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Kecamatan Bone-Bone Diringkus Polisi

LUWU UTARAPortalinsiden.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara mengungkap satu kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, di Jalan Bantimurung Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone, Minggu (17/11/2024).

Pengungkapan kasus ini, dilakukan Satresnarkoba Polres Luwu Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/XI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tanggal 17 November 2024, dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Terduga pelaku, diketahui berinisial AR (47) dengan status pekerjaan sebagai petani, merupakan Warga Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Dari tangan pelaku, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 sachet sabu, 1 Unit Hp Merk Oppo warna Hitam, 2 buah timbangan elektrik, 1 shacet kosong, 1 tempat korek api, 1 buah pireks (Kaca) dan 1 alat isap sabu (Bong).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Jayadi menjelaskan jika pengungkapan kasus ini, berawal disaat adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Jalan Bantimurung Kelurahan Bone-Bone dicurigai ada seseorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu.

Sehingga, kata AKP Jayadi, bersama Team Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara gerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tidak berselang lama, bersama dengan team kita pun berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR, kemudian dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket tersimpan dalam plastik bening,” ucap AKP Jayadi.

“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku masih menyimpan timbangan elektrik dan sisa paket yang diduga sabu di rumah kostnya yang terletak di Lingkungan Tampalla Kelurahan Bone-Bone, kemudian Team Opsnal bergerak menuju rumah kost yang dimaksud dan ditemukan berbagai barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dari pengakuan terduga AR, ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial AD, merupakan Warga Makassar, dikirim lewat mobil.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga AR terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Jayadi pun dengan tegas mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari narkotika.

“Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan,” tegas AKP Jayadi.