Buronan Korupsi Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap tersangka korupsi HB (59 tahun) yang selama ini buron.

Penangkapan dilakukan di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, melalui operasi gabungan Tim Tabur Kejati Sulsel, Kejari Pinrang, dan Tim Tabur AMC Kejagung RI.

Tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang periode 2017-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,278 miliar.

HB telah dinyatakan buronan selama dua bulan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Nomor R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024.

Pasca penangkapan, HB diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dipindahkan ke Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja tim dan mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, dengan tegas menyatakan “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.