Pinrang, Portal — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (6/2/2025).
Demonstran menuntut pengusutan tuntas dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.
Massa aksi membentangkan spanduk dan melakukan pembakaran ban sambil menyuarakan tuntutannya secara bergantian.
Koordinator aksi, Sainal S, menegaskan bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sangat merugikan negara.
“Penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah, termasuk di Kabupaten Pinrang. Masih banyak praktik penyelewengan anggaran yang belum mampu dituntaskan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sainal.
Jenlap, salah satu orator, mengungkapkan bahwa anggaran Dana BOS tahun 2022 sebesar Rp106.858.753.505 yang dialokasikan untuk 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang diduga tidak tepat sasaran.
“Bukan hanya temuan BPK senilai Rp3.869.393.513 yang digunakan untuk membayar honorer dan ASN tidak sesuai juknis, tapi juga ada dugaan pemangkasan anggaran oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Kasus ini semakin mencuat setelah adanya keluhan dari tenaga pendidik honorer yang terdaftar di Dapodik, yang seharusnya menerima upah Rp5 juta per triwulan, namun mengalami pemangkasan hingga setengahnya.
“Kami berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada kepala sekolah, tapi juga dinas terkait yang diduga terlibat,” tegas Sainal.
Dalam aksinya, AMAT menyampaikan tiga tuntutan utama yakni pemeriksaan dan penangkapan pengelola anggaran Dana BOS 2022, penegakan supremasi hukum oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, serta mewujudkan Kabupaten Pinrang yang bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).