Rapat Bapemperda DPRD Prov. Sulbar dalam rangka Mengkaji dan monitoring persiapan Pembahasan Ranperda Tahun 2025.

PORTALINSIDEN.COM, MAMUJU, — Dalam rangka pembahasan rangcangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah provinsi sulawesi barat tahun 2025. Rapat tersebut dilaksanakan guna mengkaji lebar lanjut program rancangan peraturan daerah tahun 2025. Rapat digelar di ruang Komisi III DPRD Sulbar, Senin 17 februari 2025.

Rapat ini dipimpin oleh ketua bapemperda Drs. H. Habsi Wahid dan dihadiri oleh anggota bapemperda Masdar Mahmuddin dan Murniati serta para OPD terkait antara lain, Dinas Penanaman Modal, BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, menegaskan pentingnya pertemuan ini guna memastikan kelengkapan dokumen dari sejumlah Ranperda yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyoroti tujuh Ranperda yang memerlukan penanganan serius dan mendesak, terutama tiga di antaranya yang merupakan usulan dari eksekutif, yaitu:

1. Ranperda tentang Penyertaan Modal
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah

“Ketiga Ranperda ini merupakan usulan dari eksekutif yang telah disampaikan ke DPRD, namun hingga kini belum ada dokumen yang bisa kami terima. Karna Yang tercantum dalam Propemperda sebelumnya masih sebatas judul tanpa isi yang jelas,” ucap Habsi Wahid.

Ia menegaskan bahwa dokumen Ranperda merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara DPRD dan eksekutif. Oleh karena itu, Bapemperda mengundang OPD terkait untuk meninjau kembali sejauh mana kesiapan dan keseriusan dalam menyelesaikan penyusunan Ranperda ini.

Humas DPRD Sulbar