“Kami akan terus mengawal jalannya pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia, khususnya di Kota Parepare,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan Kota Parepare.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur, membantah adanya penyimpangan.
“Pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan sesuai Permen 40 Tahun 2021. Semua proses dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya saat dihubungi terpisah.
Terkait pengelolaan BSM, Makmur menegaskan bahwa penyaluran bantuan telah mengikuti kriteria yang ditetapkan.
“Ada tiga indikator utama dalam penentuan penerima BSM, yakni status penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), status yatim piatu, dan penghasilan orang tua atau wali di bawah Rp 1 juta,” paparnya.
Tuntutan lainnya mencakup kesejahteraan pelaku UMKM Parepare Beach, pembersihan mafia di pasar Lakessi, dan penindakan mafia perdagangan anak.
Sementara itu, Kepala Disperindag, A. Wisna, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan para pedagang serta pelaku UMKM sebelum mengambil tindakan di lapangan.