“Kita berharap dana-dana yang digunakan di kelurahan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi,” tambah Sugiarto.
Dalam paparannya, Sugiarto juga mengingatkan bahwa perkara tindak pidana korupsi sangat berbahaya karena merugikan negara.
“Karena itu kita ingatkan bendahara atau pengelola keuangan mampu bekerja dengan baik dan profesional serta transparansi,” pesannya.
Sugiarto menyebutkan 10 area rawan korupsi, yaitu Sektor Pengadaan Barang & Jasa, Sektor Keuangan & Perbankan, Sektor Pajak, Sektor Bea & Cukai, Sektor BUMN/BUMD, Sektor Pendapatan Penerimaan Negara, Sektor Penggunaan APBN/APBD, Sektor Aset/Barang Milik Negara/Daerah, Sektor Pelayanan Umum, dan Sektor Instansi Lembaga Dengan Alokasi Anggaran Besar.
Sementara itu, Ketua LPMK Watang Bacukiki, Ali, mengusulkan dibuatkan rumah restorative justice di wilayah Bacukiki. Ia juga mempertanyakan proyek embun marilaleng yang beranggaran besar namun dinilai tidak produktif.
“Di wilayah kami banyak proyek masuk, misalnya pengairan untuk sawah. Namun proyek ini kadang merusak lahan petani. Pertanyaannya apakah ada ruang petani menuntut karena lahannya yang dirusak,” ungkap Ali.
Kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Parepare dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkenalkan inovasi digital untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.