Kajari dan Kacab Bulog Parepare Hadiri Sosialisasi Kepatuhan Hukum Penyerapan Gabah

Fahrurozi menegaskan komitmennya, “Dengan tugas mulia mendukung Swasembada Pangan dan mensejahterakan petani, jangan sampai tercederai karena adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang terjadi.”

Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, menjelaskan urgensi sosialisasi ini. “Tugas Bulog saat ini harus menjadi garda terdepan melakukan penyerapan gabah/beras dari petani. Perubahan pola kerja ini pasti akan membuat celah hukum yang harus diwaspadai,” jelasnya.

Raden menekankan perlunya mitigasi risiko hukum mengingat besarnya tanggung jawab Bulog dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam materinya menguraikan peran strategis kejaksaan dalam memitigasi risiko hukum di Perum Bulog. Ketahanan pangan menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo, di mana Bulog berperan vital menyerap gabah dari petani.

“Peran strategis Kejaksaan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, perlindungan aset dan kinerja, good corporate governance, serta sinergi antar lembaga,” papar Agus Salim.

Ia mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan dalam aktivitas Bulog, mulai dari proses jual beli gabah atau beras, sewa gudang, hingga kegiatan operasional lainnya.

Kejati Sulsel berharap kolaborasi erat antara Kejaksaan dan Perum Bulog dapat mendukung penyerapan gabah demi mewujudkan ketahanan pangan nasional. “Kami berkomitmen mendorong upaya pencegahan sebelum penindakan,” tegasnya.