DOD Jalan menuju Parepare Kota Event dan Industri Olahraga

PORTAL — Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD tengah menapaki satu tahapan penting dalam sejarah pembangunan olahraga daerah, yakni menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Langkah ini merupakan respons atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menegaskan pentingnya otonomi daerah dalam mengembangkan ekosistem olahraga yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Oleh: Rusdianto Sudirman
Divisi Hukum KONI Kota Parepare

Salah satu amanat strategis dari UU tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) sebagai derivasi dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Lebih dari sekadar dokumen teknokratik, DOD adalah peta jalan pembangunan olahraga daerah yang memuat arah, strategi, dan indikator keberhasilan pembangunan olahraga dalam jangka panjang.

Kini saatnya Parepare mengambil langkah lebih progresif dan inovatif dengan menjadikan olahraga bukan semata sarana pembinaan dan prestasi, tetapi juga sebagai episentrum ekonomi dan kebudayaan baru. Dengan posisi geografis yang strategis, potensi SDM yang besar, serta jejak historis sebagai kota jasa dan pelabuhan, Parepare punya bekal menjadi Kota Event dan Industri Olahraga.

Secara yuridis formal, pembentukan Ranperda Keolahragaan sejalan dengan Pasal 57 ayat (1) UU 11/2022 yang mengamanatkan peran aktif pemerintah daerah dalam menyelenggarakan olahraga melalui kebijakan hukum daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah. Perda tersebut wajib memuat aspek pembinaan, penyelenggaraan event, pengelolaan sarana prasarana, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.

DOD menjadi lampiran strategis dari perda ini. Berdasarkan Pasal 52 UU 11/2022, DOD disusun dengan mempertimbangkan karakteristik daerah, potensi olahraga unggulan, SDM pelatih dan atlet, serta ekosistem industri olahraga lokal. Di sinilah peran Pemerintah Kota Parepare sangat menentukan, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dan katalisator ekosistem olahraga yang berpihak pada inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Penulis, Untuk menjadikan Parepare sebagai kota event dan pusat industri olahraga, setidaknya terdapat tiga strategi utama yang perlu dirumuskan dalam DBOD dan dijabarkan dalam regulasi teknis di bawah perda keolahragaan yang nantinya di jabarkan melalui Peraturan kepala daerah / Perwali

Pertama, identifikasi dan Pengembangan Cabang Olahraga Unggulan. Pemerintah daerah bersama KONI dan perguruan tinggi lokal dapat mengidentifikasi cabang olahraga unggulan berdasarkan potensi medali, minat masyarakat, dan daya tarik sponsor. Misalnya, Parepare yang berada di wilayah pesisir berpotensi mengembangkan olahraga bahari seperti dayung, selancar angin, atau triathlon pantai.

Kedua, Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Event, diperlukan keberpihakan anggaran daerah untuk revitalisasi dan pembangunan sport centre terpadu. Arena semacam ini tak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga bisa disewakan sebagai venue event berskala provinsi maupun nasional bahkan internasional. Hal ini akan berdampak ganda mendatangkan wisatawan dan menggairahkan ekonomi lokal.