Pemkot Parepare Tertibkan Aset Pojok UMKM untuk Optimalisasi PAD

PORTAL — Pemerintah Kota Parepare melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare melayangkan surat kepada pengelola bangunan Pojok UMKM yang berada di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Permintaan pengosongan bangunan tersebut sempat mendapat komplain langsung dari pihak pengelola. Namun, Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa bangunan dan lahan Pojok UMKM merupakan aset milik daerah yang pemanfaatannya perlu dievaluasi.

Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Musdaliah Karim, menjelaskan bahwa bangunan dan tanah Pojok UMKM tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00145 dan luas 53 meter persegi.

Menurut Musdaliah, langkah pengosongan dilakukan dalam rangka penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah.

“Ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Musdaliah, Kamis (11/6/2026).

Ia menambahkan, penataan aset yang baik diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomis aset daerah.

Musdaliah menilai Pojok UMKM memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap PAD karena berada di kawasan strategis Kota Parepare.

Selama ini, lanjutnya, Pojok UMKM berfungsi sebagai inkubator bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ke depan, fungsi tersebut akan tetap diakomodasi dengan menyediakan ruang bagi pelaku UMKM di Balai Ainun bersama komunitas binaan Pemerintah Kota Parepare lainnya.

Langkah penataan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemanfaatan aset daerah agar lebih optimal dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.