PANGKEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep menggelar kegiatan Pengukuhan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kampung Bebas Dari Narkoba “Majannang” di Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (24/06/2026). Kegiatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ichsan, S.H., M.M. ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga tingkat desa.
Program Kampung Bebas Dari Narkoba “Majannang” sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. Melalui program ini, masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba.
Kegiatan dihadiri Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.P., M.Si., Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, unsur Forkopimca Bungoro, PT Semen Tonasa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga Kampung Majannang. Acara ditutup dengan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dengan terbentuknya Kampung Bebas Dari Narkoba “Majannang”, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan produktif serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pangkep dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.
(Hasra)
