PORTAL — Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian mesin perahu milik seorang nelayan yang terjadi di kawasan Pantai Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Seorang pria berinisial AS (37), diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit mesin penggerak perahu merek MPH 16 PK milik korban Ansar (30), seorang nelayan yang berdomisili di Jalan Lauleng, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di Jalan Petta Unga atau kawasan Pantai Cempae. Korban sebelumnya memarkirkan perahunya di lokasi tersebut pada pagi hari. Sekitar pukul 17.30 Wita, korban masih melihat mesin perahu terpasang di atas perahunya saat melintas di lokasi.
Namun, saat kembali dari Pasar Senggol sekitar pukul 19.00 Wita, korban mendapati mesin perahunya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Parepare.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, melalui Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 Wita tanpa perlawanan,” ujar IPDA Paramudya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri mesin perahu beserta baling-balingnya dengan cara membongkar bagian tersebut menggunakan pisau, kemudian mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor.
“Pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin penggerak merek MPH 16, satu buah baling-baling kapal, dan satu bilah pisau yang digunakan saat melakukan aksinya.
Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIA Parepare.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Parepare. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, mengapresiasi kerja cepat jajaran Satreskrim dan Unit Resmob dalam mengungkap kasus tersebut sehingga barang bukti berhasil diamankan dan kerugian korban dapat diminimalisir.
