PORTAL –- PT Cahaya Ilahi Barokah bekerja sama dengan Bank Syariah Nasional (BSN) melaksanakan akad massal bagi puluhan user Perumahan D’Naila Parepare dan Perumahan Graha D’Naila Lamajakka di Kafe Lagota, Sabtu (25/7/2025).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pengembang dalam menyediakan rumah subsidi berkualitas bagi masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah mewujudkan satu juta rumah.
Founder PT Cahaya Ilahi Barokah, H Bahri Bali, mengatakan akad massal yang digelar hari ini diikuti puluhan user dari dua lokasi perumahan yang dikembangkan perusahaannya.
“Alhamdulillah akad massal hari ini diikuti puluhan user untuk dua lokasi perumahan yakni D’Naila Parepare dan D’Naila Lamajakka. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan telah memilih perumahan di tempat kami. Semoga berkah dan diridhai Allah SWT serta menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi keluarga,” kata Bahri Bali dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi para konsumen.
Sementara itu, Manager Marketing PT Cahaya Ilahi Barokah, Agung Kurniawan ME, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan sejumlah kemudahan bagi user, termasuk promo bebas biaya akad dan Akta Jual Beli (AJB).
“Kami juga memberikan garansi selama tiga bulan setelah penandatanganan di notaris dan bank. Jika ada keluhan terkait rumah, silakan disampaikan kepada tim kami,” ujar Agung.
Alumni IAIN Parepare tersebut berharap seluruh user yang telah melaksanakan akad dapat segera menempati rumah mereka dengan nyaman bersama keluarga.
“Mudah-mudahan rumahnya nyaman dan kami berharap tidak ada komplain. Namun jika ada keluhan, silakan sharing kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Finance Service Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pembantu Parepare, A. Ibnu Malik Karim, menyampaikan ucapan selamat kepada para user yang telah menyelesaikan proses akad kredit rumah.
“Mudah-mudahan rumahnya berkah. Kami berharap seluruh debitur yang telah akad dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Rumah juga tidak boleh diubah kecuali pada bagian pagar, kanopi, dan dapur,” jelasnya.
Akad massal tersebut turut dihadiri notaris Ika Kurniasi dan Arifuddin yang mendampingi proses penandatanganan dokumen para user.
