Lk. Kalmas-Pangkep, – Bertempat di Kantor Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep, Wakapolsek Liukang Kalmas *Ipda Abdul Haris* didampingi Ps. Kanit Binmas *Aiptu Ramli, S.H* bersama Bhabinkamtibmas *Aipda Laode Rusli, S.A.P* melaksanakan mediasi kepada warga masyarakat yang bermasalah melalui giat problem solving, Sabtu (12/09/2026) Siang.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Wakapolsek dan personel bersama Ketua RK setempat mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum. Mediasi perselisihan warga antara Lk. Sumitro, 50 Tahun, Nelayan, Pl. Kalukalukuang Kel. Kalukuang Kec. Lk. Kalmas dengan Lk. Risaldi, 40 Tahun, Nelayan, Pl. Kalukalukuang Kel. Kalukalukuang Kec. Lk. Kalmas tentang perkara pembakaran sampah yang mengakibatkan 1 (satu) buah jolloro milik Korban Lk. Risaldi ikut terbakar .
Menyikapi hal tersebut, Wakapolsek dan Anggota langsung menuju TKP, selanjutnya mendatangi kediaman Ketua RK dan terduga Pelaku pembakaran dan akhirnya mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan nasehat Agama dan nasehat hukum serta himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, diharapkan permasalahan tersebut bisa dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan apabila nantinya ada hasil kesepakatan maka selanjutnya akan dilakukan penandatanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut, apalagi antara kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.
Ps. Kapolsek Liukang Kalmas *Iptu Fakhril* mengapresiasi tindakan yang sudah diambil oleh Wakapolsek dan Anggotanya sehingga permasalahan warga dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan keributan ataupun main hakim sendiri.
“Tindakan yang dilakukan oleh Wakapolsek tersebut sangat bagus karena dengan demikian masyarakat merasakan tugas Polri yang bisa mengayomi dan melayani masyarakat yang sedang mengalami permasalahan”. Ujar Kapolsek.
”Adapun kasus yang bisa dilakukan mediasi dengan cara problem solving ini khusus kasus-kasus ringan saja, Problem solving ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial”. Tutup Kapolsek.
(Hasra)
