Penguatan PPP untuk Mewujudkan Digitalisasi Belanja Pemerintah yang Efisien dan Terintegrasi

PORTAL — Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara terus dikembangkan untuk mewujudkan proses bisnis yang lebih sederhana, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Penulis: Nurfadhillah
PTPN Mahir KPPN Parepare

Salah satu wujud transformasi tersebut adalah pengembangan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) sebagai bagian dari inisiatif strategis RBTK 2025 Kementerian Keuangan dalam rangka modernisasi layanan, khususnya melalui pengembangan integrated shared services.

PPP dikembangkan sebagai ekosistem pembayaran pemerintah yang mengintegrasikan berbagai sistem dalam pelaksanaan pembayaran.

Secara konseptual, Platform Pembayaran Pemerintah merupakan interkoneksi antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka mendukung pelaksanaan pembayaran pemerintah.

Interkoneksi tersebut mengakomodasi berbagai transaksi belanja pemerintah, mulai dari belanja pegawai, common expenses, pengadaan sederhana, pengadaan barang/jasa, perjalanan dinas, hingga bantuan sosial.

Dengan konsep ini, proses pembayaran pemerintah tidak lagi berjalan secara terpisah pada masing-masing sistem, tetapi diarahkan menuju suatu ekosistem yang saling terhubung.

Pelaksanaan dan pengembangan PPP didukung oleh sejumlah regulasi, antara lain:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN melalui PPP;
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN melalui PPP;
3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Belanja Operasional dengan Mekanisme Pagu Terpusat;
4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas melalui PPP; dan
6. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-286/PB/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Cetak Biru (Blueprint) PPP sebagai Pelaksanaan Layanan Shared Service Pembayaran Pemerintah.

Pengembangan PPP tidak hanya berfokus pada pembangunan sebuah aplikasi atau sistem pembayaran. Lebih dari itu, PPP membentuk suatu ekosistem yang menghubungkan pengguna, sistem, transaksi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam satu rangkaian proses pembayaran pemerintah.

Dari sisi pengguna, ekosistem PPP melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, KPPN/BUN, unit pengelola kepegawaian, pejabat pengadaan, pemilik sistem mitra, pembuat kebijakan, analis kebijakan, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti kementerian/lembaga, pelaku pengadaan barang/jasa, UMKM, Himbara, BPJS Kesehatan, Taspen, Asabri, dan pihak terkait lainnya.

Dari sisi sistem, PPP menghubungkan core system, Sistem Mitra, dan Sistem Pendukung. Dalam proses pembayaran, posisi dokumen pembayaran pemerintah dapat dipantau melalui dashboard PPP sebagai Sistem Monitoring.

Core system dalam ekosistem ini meliputi Aplikasi SAKTI, SPAN, dan Gaji Web. Sementara itu, Sistem Mitra yang telah berpartisipasi antara lain PLN, Telkom, marketplace, serta sistem perbankan selaku penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Adapun Sistem Pendukung yang terdapat dalam ekosistem PPP antara lain HRIS, Digipay, e-Perjadin, Katalog Elektronik Versi 6, dan sistem bantuan sosial.

Keseluruhan sistem tersebut diintegrasikan untuk mendukung berbagai fungsi, antara lain digitalisasi administrasi keuangan, keamanan data, repositori dokumen digital, pembayaran terjadwal, monitoring dan evaluasi, mediasi keperdataan, data analytics, serta rekonsiliasi data.

Implementasi PPP dilaksanakan secara bertahap melalui proses piloting, perluasan, dan interkoneksi sejak 2021. Pada tahun tersebut, dilakukan piloting gaji fase pertama pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, piloting common expenses juga dilakukan untuk pembayaran listrik dan telekomunikasi.

Pada tahun-tahun berikutnya, cakupan piloting terus diperluas, baik dari sisi jenis transaksi maupun pengguna. Tahun 2024 menjadi salah satu tahapan penting dalam perluasan implementasi PPP.

Pada tahun tersebut, PPP diperkenalkan kepada seluruh satuan kerja kementerian/lembaga, termasuk satuan kerja mitra KPPN Parepare di luar Kementerian Keuangan, untuk melaksanakan pembayaran belanja common expenses secara terintegrasi, dengan pengecualian satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Polri.