PORTAL — Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah melalui perjalanan yang cukup panjang sejak diinisiasi pada 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan implementasi KKP berjalan optimal.
Penulis: Nurfadhillah
PTPN Mahir KPPN Tipe A1 Parepare
Setiap tahun, nilai transaksi belanja APBN menggunakan KKP terus mengalami peningkatan. Namun, di tengah dinamika kebijakan pemerintah yang semakin kompleks, diperlukan strategi yang tepat agar pemanfaatan KKP dapat semakin optimal.
Kartu Kredit Pemerintah merupakan instrumen pembayaran yang disiapkan bagi satuan kerja (satker) pengelola Uang Persediaan (UP) untuk melakukan transaksi secara nontunai. Melalui sistem ini, penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara dapat diminimalkan sehingga keamanan transaksi lebih terjamin, potensi fraud dapat ditekan, serta biaya dana (cost of fund) maupun idle cash dari pengelolaan UP dapat dikurangi.
Pada satuan kerja di lingkup KPPN Tipe A1 Parepare, penggunaan KKP juga semakin diminati karena memberikan fleksibilitas bagi bendahara dalam melakukan transaksi. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya nilai transaksi KKP sepanjang semester pertama tahun 2026.
Peningkatan tersebut tergolong signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada semester pertama 2025, transaksi KKP satker lingkup KPPN Tipe A1 Parepare tercatat sebesar Rp357.359.922. Sementara pada tahun 2026 nilainya meningkat sekitar 3,5 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi belanja negara melalui KKP. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, salah satu kendala yang masih ditemui adalah pengenaan biaya tambahan (surcharge) oleh merchant.
Padahal, larangan pengenaan surcharge pada transaksi menggunakan KKP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), sebagaimana telah diubah melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan merchant yang membebankan biaya tambahan kepada bendahara pengeluaran, khususnya saat bertransaksi menggunakan KKP. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, pemegang KKP di setiap satker perlu memastikan terlebih dahulu bahwa merchant tidak mengenakan biaya surcharge.
Tantangan lainnya adalah lamanya proses penerbitan KKP oleh bank. Proses ini sering kali belum mampu mengimbangi dinamika yang terjadi di satuan kerja, seperti perubahan besaran UP KKP, rotasi pejabat pengelola keuangan yang mengharuskan pergantian pemegang kartu, hingga kartu yang telah kedaluwarsa sehingga perlu diterbitkan kembali.
Durasi penerbitan KKP berbeda-beda pada setiap bank mitra satker dan kerap memerlukan waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut menyebabkan adanya jeda waktu yang membuat satker belum dapat memanfaatkan KKP secara optimal hingga kartu baru diterima. Karena itu, diperlukan regulasi maupun mekanisme yang lebih solutif agar setelah proses pergantian dilakukan, satuan kerja dapat segera kembali menggunakan KKP tanpa harus menunggu terlalu lama.
Optimalisasi pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah bukan sekadar transformasi alat pembayaran, melainkan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan APBN yang semakin modern, efisien, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebijakan, implementasi KKP perlu terus disempurnakan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan, serta pengembangan sistem digital yang semakin terintegrasi.
Dengan komitmen seluruh pihak, Kartu Kredit Pemerintah diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan belanja APBN yang lebih berkualitas, efektif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi tata kelola keuangan negara.
