LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Unit Reskrim Polsek Sabbang mendatangi lokasi yang diduga terdapat kayu hasil penebangan liar dari hutan, tepatnya di Dusun Tobiru, Desa Pengkendekan, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Kepolisian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kayu ilegal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kapolsek Sabbang, AKP Jusman mengatakan bahwa saat di lapangan, jajaran anggotanya menemukan adanya 8 potong kayu yang diduga jenis Kalapi, tiap potongnya memiliki panjang sekitar 4 meter, serta diameter kurang lebih 1 meter.
AKP Jusman menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pemilik kayu tersebut bukan warga Desa Pengkendekan.
Ia menyebutkan jika pemilik kayu itu diketahui bernama Anto, merupakan warga Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
“Rencana di lokasi tersebut menurut Kepala Desa Pengkendekan, akan didirikan kandang ayam potong,” ujarnya ke awak media, Jumat (23/10/2026).
Setelah dikonfirmasi, si Anto ini mengatakan bahwa kayu tersebut ia beli dari Heri, teman satu kampungnya sendiri di Desa Tarobok.
Giat penyelidikan ini dilakukan pihak kepolisian sejak Rabu (21/10). Mengungkap fakta jika kayu tersebut tidak terindikasi ilegal dan atau sedang disembunyikan di Desa Pengkendekan, Kecamatan Sabbang.
Lokasi penyimpanan kayu-kayu ini adalah lahan perkebunan milik Anto yang sekaligus pemilik kayu tersebut, serta akan digunakan sebagai bahan untuk membangun kandang ayam.
