Pemuda Pancasila Soroti K3 Proyek Gedung Imigrasi Parepare

PORTAL — Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante, menyoroti penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan gedung Kantor Imigrasi Parepare di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare.

Fadly yang akrab disapa Awink menilai pemasangan safety net atau jaring pengaman pada bangunan bertingkat tersebut belum dilakukan secara maksimal. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pekerja konstruksi maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek.

Menurutnya, pemasangan jaring pengaman seharusnya dilakukan secara menyeluruh pada area yang berisiko, terutama di sekeliling bangunan bertingkat, guna mencegah jatuhnya material konstruksi maupun kecelakaan kerja.

“Pemasangan safety net harus maksimal, bukan sekadar dipasang sebagai formalitas. Jaring pengaman memiliki standar dan klasifikasi tertentu yang harus disesuaikan dengan kebutuhan konstruksi,” ujar Awink.

Ia menjelaskan, keberadaan jaring pengaman sangat penting untuk mencegah material bekas bongkaran, puing bangunan, maupun peralatan kerja jatuh atau keluar dari area proyek hingga mengganggu pengguna jalan.

“Jangan sampai material bangunan atau sampah konstruksi jatuh ke jalan dan membahayakan masyarakat. Apalagi proyek ini berada di kawasan yang dilalui kendaraan dan masyarakat,” tegasnya.

Selain pemasangan jaring pengaman, Awink juga meminta agar seluruh perlengkapan K3 lainnya diperhatikan, termasuk alat pelindung diri pekerja, pengamanan area konstruksi, serta sistem pencegahan kecelakaan kerja di ketinggian.

Ia menegaskan, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan pelaksana proyek konstruksi, bukan sekadar kelengkapan administratif.

Diketahui ketentuan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai regulasi teknis terkait keselamatan konstruksi dan pekerjaan pada ketinggian.

Menurutnya, kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari pekerja terjatuh dari ketinggian hingga material bangunan menimpa pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.

Karena itu, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi terkait di tingkat pusat memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 oleh perusahaan rekanan pelaksana pembangunan.

“Kami meminta pihak Imigrasi pusat menegur dan mengevaluasi rekanan apabila terbukti mengabaikan ketentuan K3. Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan gedung Imigrasi Parepare,” tegas Awink.

Ia juga berharap instansi pengawas ketenagakerjaan dan pihak terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan seluruh sistem pengamanan konstruksi telah memenuhi standar yang berlaku.

Awink menambahkan, pembangunan fasilitas pelayanan publik seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja, sehingga proses pembangunan tidak menimbulkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat.

“Kami mendukung pembangunan gedung Imigrasi Parepare. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengutamakan keselamatan kerja dan keamanan masyarakat di sekitar lokasi proyek,” pungkasnya.