Tiga Terpidana Korupsi Proyek Drainase BPBD Luwu Utara Dieksekusi, Jalani Hukuman di Rutan Masamba

LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.

Ketiganya masing-masing Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026), sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Perkara ini, sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan putusan pengadilan, Hasrul, S.T. dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, Adi Wijaya alias Pego dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp939.256.347,80.

Adapun Uzair Saad dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pengganti denda berupa kurungan selama satu bulan.

Setelah menjalani proses eksekusi dan administrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, ketiga terpidana selanjutnya dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Luwu Utara menuju Rutan Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Ketiganya tiba di Rutan Kelas IIB Masamba dalam keadaan aman dan terkendali. Proses kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dan penerimaan ketiga terpidana oleh pihak Rutan Masamba untuk menjalani masa pidana masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut, merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya ke awak media, Jumat (30/10/2026).

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Luwu Utara juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan juga bertanggung jawab.