PORTAL — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, menghadiri peluncuran Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Deklarasi Relawan P4GN Kota Parepare di Auditorium BJ Habibie, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan BNN Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Parepare ini menjadi langkah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan narkotika sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Marten menilai pembentukan ULT dan Relawan P4GN menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan komitmen bersama. Melalui Unit Layanan Terpadu dan Relawan P4GN, kita berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat dan edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Marten.
Ia menyampaikan, Lapas Kelas IIA Parepare mendukung program P4GN sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. Dukungan tersebut perlu diperkuat melalui edukasi, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
“Kami berkomitmen mendukung upaya bersama dalam memerangi narkoba, termasuk memperkuat pengawasan dan sinergi dengan BNN serta pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Parepare, Rustan Asta, yang mewakili Wali Kota Parepare. Sementara itu, BNN Provinsi Sulawesi Selatan diwakili Kombes Pol. Ardiyansyah. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Parepare.
Rangkaian acara diawali dengan peluncuran ULT P4GN, kemudian dilanjutkan deklarasi Relawan P4GN Kota Parepare sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung gerakan pencegahan narkotika.
Peserta juga mendapatkan materi dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah peredarannya.

