PORTALINSIDEN.com, Parepare — Tersebar video syur atau mesum yang diduga dilakukan anak di bawah umur. Video yang berdurasi 28 detik itu memperlihatkan dua sejoli yang melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, yang dikonfirmasi terkait video tak senonoh itu menyampaikan, segera mengerahkan tim Buser melakukan penyelidikan berkaitan video tersebut.
“Segera kita arahkan tim Buser lakukan lidik, agar bisa dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia, Jumat (26/11/2021).
Menurut Aipda Dewi, terduga pelaku yang ada dalam video dan penyebar dapat dijerat dan diproses hukum.
“Semua dapat terjerat, baik yang merekam video, pelaku yang terlibat, maupun yang menyebar video. Ancaman hukuman bisa sampai 4 tahun penjara,” tandasnya. (AV)