Cabuli Keponakan Lebih Dari 10 Kali, Pria ini diringkus Krimum Polda Sulbar

PORTALINSIDEN.com, Pasangkayu — Tim Subdit 4 Remaja, anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal umum Polda Sulbar kembali menggelandang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku berinisial “SU” (37) diringkus usai melakukan pemerkosaan kepada korban “NS” (16) yang merupakan keponakannya sendiri.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/02/22).

Ia menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di desa Motu Kec. Baras Kab. Pasangkayu.

korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas dimalam hari.

Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya kedalam perkebunan sawit, kemudian pelaku menghentikan motornya dan langsung memperkosa NS, korban tidak mampu menolak karena pelaku mengancam korban dengan sebilah parang.

“Terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban pada bulan mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku, dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda”, Ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan kedalam jeruji besi Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana pencabulan  terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.