PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Satuan Polisi Pamong praja bersama TNI-Polri Kota Parepare melakukan Giat Operasi Pemantauan Protokol kesehatan di beberapa cafe dan warkop di kota parepare, Sabtu (26/2/22).
Dalam operasi ini banyak di antaranya Cafe dan Warkop masih ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan. Satpol PP dan Tim gabungan kota parepare juga melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya di kota parepare.
Ada 4 Cafe yang diberikan surat Teguran karna pengunjung cafe tersebut ada yang tidak memakai masker dan melebihi kapasitas pengunjung yang telah di tentukan di surat edaran perwali serta tidak mematuhi jam operasional yang berlaku di kota Parepare.
Kabid penegakan perundang undangan daerah, Wahyufi mengatakan,” Ada empat cafe yang kita kenakan sanksi tertulis, kita kenakan sanksi tertulis karna minggu lalu kita mendatangi cafe tersebut dan melebihi kapasitas 50% yang telah di tentukan melalui PPKM level 3, Maka dari itu kami melakukan tindakan sanksi tertulis agar tidak mengulangi kembali”.
Lanjut Wahyufi, ” Apabila mereka melanggar sesuai pernyataan yang telah diberikan maka akan dijatuhkan sanksi berupa administrasi untuk cafe sebesar Rp.500,000 rupiah, dan untuk perorangan sebesar Rp.50.000 rupiah.