Jaksa Eksekusi Pengacara, 12 Tahun DPO

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui seksi tindak pidana umum (Pidum) melakukan eksekusi terhadap Sufyan Lahabi, pengacara yang menjadi terpidana dalam perkara pencemaran nama baik Rahmat Widodo (yang saat itu menjabat Kapolres Parepare tahun 2006).

Eksekusi yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Parepare Andi Novianti, didampingi Kasi Intel Yudi Trisnaawijaya dan Kasi BB Teguh, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2012K/PID/2008 atau berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti menyampaikan, terpidana telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Parepare untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Terpidana sudah 12 Tahun DPO, dan hari ini kita eksekusi di Lapas Parepare sesuai perintah undang-undang. Dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana 4 bulan penjara,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Sufyan Lahabi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah, karena itu dijatuhkan pidana penjara 4 bulan. (adf)