Sat Resnarkoba Polres parepare Berhasil mengamankan Tiga pelaku pengedaran Narkoba

PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Polres parepare gelar pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu Dengan berat 26,02 gram di loby Mapolres parepare,Kamis (24/3/22).

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, dipimpin langsung kapolres parepare bersama kasat narkoba polres parepare dan kasi humas polres parepare beserta jajarannya, dimana kronologisnya adanya laporan dari beberapa warga sekitar di sekitaran industri kecil, kecamatan soreang,tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di salah satu rumah di jalan Industri kecil,kota parepare.

sehingga pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 15.30 Wita, tim sat resnarkoba polres parepare mendatangi rumah tersebut dan mengamankan salah seorang lakilaki yang berinisal BB yang pada saat itu menguasai barang bukti berupa 24 sachet plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 26,02 gram beserta timbangan digital yang disimpan didalam box handphone sebagai tempat sabu sabu.

setelah sat resnarkoba polres parepare melakukan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa barang yang ia peroleh tersebut berasal dari rekannya yang berinisial ST. Selanjutnya Polres parepare melalukan penangkapan terhadap ST dijalan Bukit madani, Kecamatan ujung, kota parepare, pada pukul 21.00 wita. pada saat penangkapan, ST memberikan keterangan kepada sat resnarkoba polres parepare bahwa barang tersebut ia peroleh dari lelaki yang berinisial EL yang berada di Kabupaten pinrang.

Selanjutnya pada hari jumat tanggal 11 Maret 2022 Tim sat resnarkoba polres parepare yang di pimpin langsung kasat narkoba polres parepare AKP Bambang supriadi melakukan penangkapan terhadap EL di halaman Mall Of Pinrang pada pukul 19.00 wita. kemudian EL memberikan keterangan bahwa ia peroleh barang tersebut berasal dari seorang laki laki yang berinisial BK yang berada di Kabupaten Sidrap.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut Kapolres parepare, Akbp Andiko Wicaksono, mengatakan,” kami telah mengamankan tiga tersangka yaitu lelaki BB (32 tahun), lelaki ST (27 tahun) dan lelaki EL (26 tahun), dimana lelaki BB ini beroperasi sebagai pengedar di wilayah kota parepare, lelaki ST sebagai perantara pertama dan EL sebagai perantara kedua, untuk BK Tim Sat Resnarkoba masih dilakukan pencarian orang (DPO)”.

“adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 24 sachet narkotika jenis sabu sabu dengan berat 26,02 gram. 1 unit timbangan digital, 1 box tempat handphone yang dimana digunakan sebagai menyimpan barang tersebut, dan 1 box warna hitam sebagai tempat sabu”, ucap kapolres parepare.