Demi kebutuhan Sehari hari, Inisial A Rela Melancarkan Aksinya di Malam Hari

PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Polsek Soreang polres parepare berhasil meringkus pelaku curanmor roda dua dan pencurian handphone di wilayah hukum polsek soreang.

Pengungkapan kasus curanmor ini Berlangsung di Halaman Mapolres parepare, jumat, (25/3/22). yang di pimping langsung kapolres parepare beserta Kapolsek Soreang polres parepare.

Curanmor ini berawal dari Pelaku yang bernisial A dengan sengaja datang di kota parepare dengan niat akan melakukan pencurian di beberapa rumah kost yang di huni oleh mahasiswa. Pada Saat Pelaku ini mendapatkan targetnya yang di sasar saat itulah pelaku melancarkan aksinya pada jam jam dini hari. Setelah melancarkan aksinya pelaku tersebut menggadaikan barang barang hasil kejahatannya.

Adapun barang hasil kejahatannya diantaranya 3 buah handphone seharga Rp.1.600.000, 2 unit sepeda motor seharga Rp. 9.000.000, dan 1 unit sepeda motor yang berada di kab sidrap seharga Rp.10.000.000. Kemudian hasil kejahatannya di pakai untuk kebutuhan sehari hari.

Kapolres parepare, Akbp Andiko Wicaksono, mengatakan,” Adapun pasal yang kami kenakan kepada tersangka yang berinisial A yaitu Pasal 363 dengan hukuman selama lamanya 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan diancam kurungan 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.