PORTALINSIDEN.com, Humas DPRD Sulbar– Pasangkayu– Kunjungan Kerja Tim 2 Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu dalam rangka koordinasi kewaspadaan Pencegahan PMK pada Hewan ternak yang rentan Penyakit kunjungan diterima oleh Kadis Perkebunan dan Peternakan Kab. Pasangkayu ( Agus Subekti, S.Hut ) di dampingi oleh para dokter hewan serta di dampingi oleh drh. Syukur ( Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Prov. Sulawesi Barat), jumat 20 Mei 2022.
Terjadinya wabah PMK di beberapa provinsi di indonesia, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian R.I Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 12950/KR.120/K/05/2022 ,yang berlaku Keseluruh Badan Karantina Pertanian Seluruh Indonesia tentang Kewaspadaan Pencegahan Penularan Penyakit Mulut dan Kuku hewan ternak dan hewan Rentan Penyakit Lainnya, dan pada Saat ini Sudah mencapai 15 Provinsi
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja Koordinasi di Kabupaten Pasangkayu yang jumlah ternak sapi lumayan banyak dari bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Pasangkayu sebagai Jalur masuk lalu Lintas hewan dari Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Dari hasil Koordinasi saat ini belum ada hewan yang teridentifikasi PMK di Kabupaten Pasangkayu dan 5 kabupaten lain di Sulawesi Barat. Sesuai hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan koordinasi di Balai Karantina Hewan dan diharapkan untuk segera membentuk Tim satgas serta melakukan tindak lanjut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pertanian RI.
Sosialisasi kewaspadaan Pencegahan Penenularan PMK ke para Peternak, dan Pengusaha ternak dengan melibatkan seluruh Penyuluh-Penyuluh Peternakan di Kabupaten Pasangkayu, membuat Posko Pengaduan Masayarakat di kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu jika ada masyarakat menemukan gejala-gejala mirip dengan Penyakit PMK Pada hewan ternak sapi dan Kambing untuk melapor ke Posko Pengaduan untuk menurunkan tim kesehatan hewan, serta membuat Pos Penjagaan di Perbatasan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat guna melakukan Pengecekan Pemeriksaan hewan dan asal usul hewan yang melintas.
Hal yang menjadi Kendala oleh Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat sejak keluar Surat Edaran dari Kementerian Pertanian RI, sedang menyusun Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) untuk menangi PMK Hewan Ternak, dan juga kesiapan Personil yang bertugas untuk diberikan biaya Operasional dan fasilitas perlengkapan penanganan kasus PMK dalam bertugas harus ada, serta harus melibatkan Polri, Dinas Perhubungan dan institusi lainya , saat ini akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi melalui surat Bupati dan serta Dukungan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat memberikan amanah tugas Kepada Dinas Perkebunan dan Pertanian kab. Pasangkayu untuk melakukan Koordinasi Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Untuk mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran PMK.
Jika diperlukan untuk membentuk Tim Satgas
terkait sarana dan Obat-OBATAN, Desinfektan, serta Operasional Petugas Penjagaan Lalulintas angkutan hewan diperbatasan, akan dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi , diharapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk bersinergi melakukan antisipasi dengan melakukan Pemeriksaan Lalu lintas Hewan yang Keluar Masuk di Sulawesi Barat dengan Memaksimalkan Pos Penjagaan Pemeriksaan Pasangkayu di perbatasan dengan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.
Dalam hal sebagai corong informasi untuk Sosialisasi Kewaspadaan mengantisipasi Penyebaran Penularan PMK melibatkan Penyuluh-Penyuluh Peternakan dan Informasi dari Masyarakat bila perlu lewat Badan Koordinasi Remaja Masjid dan media elektronik