PORTALINSIDEN.com, Mamuju– Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia yang disingkat PNTI awal berdirinya namanya SNI atau Serikat Nelayan Indonesia yang didirikan di Bali Desember tahun 2007 oleh sejumlah kelompok Nelayan dari pelbagai organisasi Nelayan di seluruh Indonesia. Sejarah berdirinya SNI ini melalui perjuangan dan konsolidasi yang cukup panjang.
Pembentukan SNI dilatarbelakangi oleh keprihatinan para nelayan yang dihadapi dan tidak adanya keberpihakan Negara terhadap nelayan tradisional. Tidak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk melindungi nelayan tradisional dalam persainggannya terhadap penggunaan alat tangkap yang membuat rusak habitat sumber daya perikanan.
Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan dalam pasal 1 ayat 5 menyebutkan : Nelayan tradisional adalah nelayan yang berprofesi sebagai penangkap ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional dan telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
Sekaitan dengan hal tersebut, Anggota DPRD Sulbar H. Muhammad Jayadi juga merupakan Sekretaris Komisi II yang salah satu mitra kerjanya adalah Dinas Perikanan dan Kelautan, menggelar kegiatan Hearin/Dialog. Ini juga merupakan salah satu tugas pokok seorang anggota DPRD. Hearing dialog yang dihelat di kediaman H. Jayadi ini menghadirkan sejumlah Narasumber yang tentunya ahli dibidangnya masing-masingmasing-masing, baik bidang tangkap, budidaya, pengolahan dsb, (rabu 25/5-2022)
Dihadapkan seratus lebih peserta hearing/dialog yang berasal dari berbagai Kecamatan yang ada Mamuju memberikan pemahaman arti, peran, dan pentingnya PNTI bagi nelayan tradisional.
“Sengaja kami selaku anggota DPRD Sulbar mengundang Bapak/Ibu hadir disini guna berdialog dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pemahaman kita, juga mendengar masukan dari Bapak/Ibu selaku pelaku nelayan tradisional sebagai bahan masukan kami selaku mengambil kebijakan yang mampu yang mempengaruhi kebijakan publik di Provinsi Sulbar yang berkaitan dengan profesi sebagai seorang nelayan” Ungkap Jayadi
Lebih lanjut Jayadi Legislator handal dari Partai Besutan Surya Paloh ini menyampaikan bawah, menurut data yang ada, jumlah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional di Provinsi ini, yakni sebanyak dua belas ribu. Oleh karena wabah pandemi covid-19 yang dampaknya terimbas kesemua sektor pekerjaan tak terkecuali bagi para nelayan dan memaksa banyak para nelayan kita banting setir mencari pekerjaan lain demi mempertahankan kelangsungan hidupnya.
“Kita tentunya berkeinginan bagaimana agar profesi nelayan kita mampu memberikan kontribusi besar terhadap kebutuhan dasar, kebutuhan yang sifatnya sangat urgen dalam rumahtangga serta keluarga” Tutur Jayadi yang merupakan mantan wakil ketua komisi VI DPRD Sulbar ini.
Sejumlah pertanyaan maupun masukan yang sangat menarik dari para peserta mencuat dalam giat dialog ini, namun semuanya mendapatkan jawaban dan solusi tentunya dari para narasumber yang ahli dan menguasai terkait nalayan tradisional.
*Penulis//Editor; Muh. Sabaruddin*