PORTALINSIDEN.com, Mamuju Tengah–Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, DPRD Memiliki wewenang dan fungsi yang strategis meliputi : legislasi, penganggaran dan kontrol sekaligus fungsi representasi dimana DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di level daerah yang bertugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah untuk kemudian diterjemahkan dalam level kebijakan dan memperoleh dukungan penganggaran.
Guna menunjang keempat fungsi tersebut, DPRD memiliki masa Reses dimana kegiatan reses dilakukan secara efektif dalam rangka menggali aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dan memperkuat fungsi kedewanan khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi dan budgeting.
Melalui Reses tersebut, keinginan masyarakat akan mampu terealisadan dapat dijadikan pedoman perjuangan anggota dewan dan selanjutnya dapat dijadikan referensi dalam rangka menjalankan fungsi kedewanan yang berdasar pada pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bersilaturrahmi serta mengunjungi konstituennya secara rutin pada setiap masa reses dan dilaksanakan tiga kali reses diluar masa sidang DPRD sesuai dengan Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Reses yang dilaksanakan H. Taufik Agus tahap ke II masa sidang ke III tahun 2022 yang digelar di Tiga (3) titik dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah yakni Desa Kambunong Kecamatan Karossa, Desa Tumbuh Kecamatan Topoyo dan Desa Toladak Kecamatan Tobada yang dihadiri para tokoh masyarakat, Pemerintah Desa, Kelompok Pemuda, Tokoh Perempuan, kelompok tani, komunitas nelayan, LSM dan unsur Masyarakat lainnya.
Fungsi Pengawasan yang dilakukan oleh Anggota DPRD terhadap program kepemerintahan dan kemasyarakatan melalui kunjungan kerja reses di Kabupaten Mamuju Tengah masih berkutat pada persoalan yang sama yaitu peran Pemerintah dan masyarakat pada sektor pembangunan bidang ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat yang kurang maksimal dan partisipasi masyarakat yang masih kurang terhadap pembangunan.
Pelaksanaan Kegiatan Reses H. Taufik Agus, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dapil Mateng ini pada Reses Tahap Kedua (II) Masa Sidang Ketiga (III) Tahun 2022 yang dilaksanakan dengan mengambil titik pertemuan di tiga titik, yaitu Desa Kambunong Kecamatan Karossa, Desa Tumbu Kecamatan Topoyo dan Desa Saloadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 21 Juni 2022.
Reses yang dilaksanakan H. Taufik Agus, Legislator handal dari Partai Besutan Airlangga Hartarto ini selain guna menyerap Aspirasi masyarakat juga selaku ajang untuk membangun Silaturahmi dengan segenap Masyarakat yang berdomisili di Dapil tersebut
H. Tufik dalam penjelasannya dihadapan peserta Reses, bawa maksud pelaksanaan kegiatan Reses yakni agar tercipta komunikasi dua arah antara Anggota DPRD dengan Konstituennya secara langsung yang merupakan kewajiban Anggota DPRD dalam rangka menghimpun data dan informasi, aspirasi masyarakat terkait kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Dapil Mateng ini, ucap H. Taufi Agus.
” Kunjungan Reses yang kami laksanakan, Alhamdulillah mendapat antusias hangat dan apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat. Pada kunjungan kerja yang kami lakukan di tiga tempat ini dan menghasilkan beberapa informasi, masukan dari masyarakat yang tentunya” Ungkap H. Taufik Agus.
Selain hal tersebut, lanjut H. Taufik, aspirasi langsung dari Masyarakat ini membutuhkan tindaklanjut berupa perhatian dari pemerintah. Selain itu, terdapat beberapa usulan masyarakat yang diajukan bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi salah satunya adalah pada sektor Infrastuktur jalan.
“Persoalan pertanian juga tidakluput dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat khususnya terkait dengan tanaman sawit dan TBS, program lainnya juga berupa sektor ekonomi kemasyarakatan, sektor perikanan dan kelautan , Pariwisata dan beberapa sektor lainnya juga menjadi bagian dari usulan yang disampaikan oleh masyarakat” Ungkapnya.
Menurutnya, Terkait dengan usulan masyarakat yang masuk pada reses tahap sebelumnnya hingga saat ini belum terakomodir dikarenankan masih adanya keterbatasan Anggaran dan aspirasi yang diusulkan tidak masuk dalam program prioritas serta tidak sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah.
Aspirasi yang lahir dari kegiatan reses bukan hanya sebatas laporan tertulis akan tetapi selaku Anggota DPRD Pemilihan Kabupaten Mamuju Tengah akan tetap berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk dapat terakomodir melalui komunikasi dan pendekatan politik dan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku Sehingga melalui Kunjungan Kerja Reses ini mengharapkan kepada Pemerintah agar aspirasi yang lahir dapat ditindaklanjuti dan diakomodir dimasa mendatang dan menjadi acuan serta dasar dalam penyusunan program pemerintah kedepan. Selain itu, diperlukan Koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pemerintah Provinsi Suawesi Barat.
Kunjungan Kerja Reses yang dilaksanakan H. Opi ini pun jadi momen menjelaskan tugas dan wewenang Anggota DPRD, Penjelasan tentang pertanggungjawaban secara Moral dan politik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Penjelasan secara umum terkait wawasan kebangsaan meliputi penjelasan tentang perlunya sikap toleransi, kebersamaan, adanya kontrol sosial dan sikap transparansi. Selain itu, perlu adanya pemahaman terkait dengan sikap proporsionalitas baik dalam bertindak, berbicara dan bekerja. Masyarakat juga harus memiliki visi dan misi terkait dengan perencanaan terhadap pembangunan.
#PENULIS / EDITOR : Muh. Sabaruddin*