PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Bawaslu Parepare lakukan koordinasi di KPU Parepare membahas tahapan verifikasi Parpol dan pengawasan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, rabu (10/8/2022).
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, mengatakan ada beberapa hal yang akan dikoordinasikan yakni terkait dan untuk memantau helpdesk yang disediakan kpu kota parepare.
Lebih lanjut zainal menyampaikan bahwa Akses akun Sipol telah diberikan kepada Bawaslu Kab/Kota pada tanggal 06 Agustus 2022 melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Akses akun Sipol telah diberikan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, jadi saat ini kami melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan Parpol di Sipol” Ujar Zainal.
Anggota Bawaslu Kota Parepare Nur islah, menyampaikan bahwa Pada pengawasan dan pencermatan Sipol yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Parepare beberapa hari ini telah ditemukan beberapa data keanggotaan parpol yang ganda, ketidaksesuain data KTP dan KTA, hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk diantisipasi pada saat verifikasi faktual.
Sementara, anggota KPU Kota Parepare Safriani, menjelaskan ada berbagai potensi ganda, potensi identik, potensi ganda internal, potensi ganda eksternal dan pekerjaan tidak sesuai.
“Hal itu akan tersaring sejak awal pada KPU RI, adapun yang bisa dilakukan verifikasi administrasi seperti ganda eksternal misal anggota tersebut terdaftar pada 2 partai politik, maka akan ada pernyataan terdaftar di parpol mana,” ujarnya.
“Nanti pada saat verfak sudah tersaring yang ganda-ganda dan lain sebagainya, pada saat verfak hanya betul-betul untuk memastikan bahwa orang ini benar pada partainya, dengan menggunakan metode sampling sesuai dengan aturannya. Adapun yang berpotensi ganda antar parpol, yang menentukan TMS itu KPU RI dan KPU Kab/Kota hanya mengisi sesuai dan tidak sesuai” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Parepare juga melakukan pemantauan helpdesk KPU. (Hum)